News - Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah dibuka mulai 5-9 Juni 2024. Simak ulasan masa kerja, gaji, dan tugas Pantarlih dana pemilihan kepala daerah berikut.

Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Petugas ini nantinya akan ditugaskan mendata calon pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan/Desa yang nantinya akan ditempatkan bekerjanya sesuai domisili atau daerah pemilihan masing-masing.

Untuk proses pendaftarannya sendiri dilakukan secara langsung di Sekretariat PPS wilayahnya masing-masing.

Sebelum mengikuti pendaftaran, pelamar dianjurkan untuk mengetahui terlebih dahuli mengenai tugas Pantarlih Pilkada, masa kerja, hingga gaji dan honor yang akan didapatkannya.

Agar dapat menjadi gambaran, simak rinciannya berikut ini.

Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Mengutip Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, diketahui masa kerja Pantarlih dalam pemilihan kepala daerah ini hanya satu bulan setelah dilantik.

Di tahun 2024 ini, KPU telah merilis jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yakni dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Setelah bekerja selama satu bulan itu, maka petugas Pantarlih tidak akan mendapat penugasan kembali jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap.

Gaji dan Honor Anggota Pantarlih Pilkada 2024

Gaji dan honor anggota Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU dalam Rangka Tahapan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut dirincikan bahwa honor Pantarlih Pilkada 2024 yakni sebesar Rp1 juta per bulan. Di samping itu, anggota Pantarlih Pilkada juga mendapat jaminan tunjangan jika mengalami kecelakaan saat bekerja dengan nominalnya mulai Rp8-Rp36 juta per orang.

Tugas dan Wewenang Anggota PPDP Pilkada 2024

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau dikenal sekarang sebagai Pantarlih memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024, yaitu:

- Membantu PPS dalam hal membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih

- Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS

- Melakukan pemutakhiran data pemilih

- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS