News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis informasi tentang masa kerja anggota PPS dan PPK selaku badan hoc yang dibuat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sendiri akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Adapun kepala daerah yang akan dipilih dalam ajang tersebut meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang terdiri atas Tahap Persiapan dan Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tahap persiapan salah satunya mencakup agenda pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang dijadwalkan pada 17 April-5 November 2024.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah badan ad hoc yang dibentuk KPU untuk menyukseskan rangkaian agenda Pilkada 2024. Lantas berapa lama masa kerja PPK dan PPS?

Info Resmi Masa Kerja Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024

Informasi masa kerja anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut adalah ketentuan masa kerja PPK dan PPS:

1. Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

2. Dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak, dapat mengakibatkan pembentukan atau masa kerja PPK dan PPS saling beririsan. Pembentukan kedua badan ad hoc tetap dilakukan untuk masing-masing Pemilu dan Pemilihan.

3. PPK dan PPS yang telah dibentuk akan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhirnya masa kerja PPK atau PPS yang bersangkutan.

4. Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan sebagaimana dimaksud pada angka 2, pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode:

  1. Pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu untuk melaksanakan Pemilihan.
  2. Seleksi terbuka.
5. Apabila anggota PPK dan PPS diangkat kembali dari Pemilu atau Pemilihan terakhir, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan hal sebagai berikut:

  1. Evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan selanjutnya
  2. Dalam melakukan evaluasi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan metode kuesioner dengan format kuesioner untuk evaluasi kinerja anggota PPK dan PPS sebagaimana ditetapkan
  3. Melakukan tabulasi dan rekapitulasi terhadap evaluasi kinerja anggota PPK dan PPS sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya dengan format hasil penilaian kinerja sebagaimana ditetapkan
  4. Menetapkan seluruh anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya dengan ditambah maksimal satu kali jumlah kebutuhan yang diambil dari peringkat selanjutnya pada seleksi PK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan sebagai calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan
  5. Melakukan wawancara terhadap seluruh calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan
  6. Menetapkan PPK dan PPS dan calong pengganti antar waktu PPK dan PPS untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya
  7. Anggota PPK dan PPS yang diangkat kembali bekerja sesuai dengan masa kerja pada tahapan Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
6. Penjelasan terhadap metode dan tahapan pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan berpegang pada Keputusan KPU yang mengatur mengenai metode dan tahapan pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Apabila muncul pertanyaan ‘PPK dan PPS bertugas sampai kapan?’ jawabannya adalah sampai rangkaian Pemilu atau Pemilihan hingga pelaporan pertanggungjawaban badan ad hoc di daerah terkait selesai dilaksanakan. Adapun masa kerjanya dimulai sejak pelantikan anggota dilaksanakan.