News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis informasi tentang masa kerja anggota PPS dan PPK selaku badan hoc yang dibuat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sendiri akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun kepala daerah yang akan dipilih dalam ajang tersebut meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang terdiri atas Tahap Persiapan dan Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tahap persiapan salah satunya mencakup agenda pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang dijadwalkan pada 17 April-5 November 2024.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah badan ad hoc yang dibentuk KPU untuk menyukseskan rangkaian agenda Pilkada 2024. Lantas berapa lama masa kerja PPK dan PPS?
Info Resmi Masa Kerja Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024
Informasi masa kerja anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah ketentuan masa kerja PPK dan PPS:
1. Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
2. Dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak, dapat mengakibatkan pembentukan atau masa kerja PPK dan PPS saling beririsan. Pembentukan kedua badan ad hoc tetap dilakukan untuk masing-masing Pemilu dan Pemilihan.
3. PPK dan PPS yang telah dibentuk akan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhirnya masa kerja PPK atau PPS yang bersangkutan.
4. Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan sebagaimana dimaksud pada angka 2, pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode:
- Pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu untuk melaksanakan Pemilihan.
- Seleksi terbuka.
- Evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan selanjutnya
- Dalam melakukan evaluasi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan metode kuesioner dengan format kuesioner untuk evaluasi kinerja anggota PPK dan PPS sebagaimana ditetapkan
- Melakukan tabulasi dan rekapitulasi terhadap evaluasi kinerja anggota PPK dan PPS sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya dengan format hasil penilaian kinerja sebagaimana ditetapkan
- Menetapkan seluruh anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya dengan ditambah maksimal satu kali jumlah kebutuhan yang diambil dari peringkat selanjutnya pada seleksi PK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan sebagai calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan
- Melakukan wawancara terhadap seluruh calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan
- Menetapkan PPK dan PPS dan calong pengganti antar waktu PPK dan PPS untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya
- Anggota PPK dan PPS yang diangkat kembali bekerja sesuai dengan masa kerja pada tahapan Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
Apabila muncul pertanyaan ‘PPK dan PPS bertugas sampai kapan?’ jawabannya adalah sampai rangkaian Pemilu atau Pemilihan hingga pelaporan pertanggungjawaban badan ad hoc di daerah terkait selesai dilaksanakan. Adapun masa kerjanya dimulai sejak pelantikan anggota dilaksanakan.
Terkini Lainnya
Info Resmi Masa Kerja Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024
Gaji Honor Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota PPS-PPK Pilkada 2024
A. Tugas PPK
B. Wewenang PPK
C. Kewajiban PPK
D. Tugas PPS
E. Wewenang PPS
F. Kewajiban PPS
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Kota Semarang
Mandiri Institute: Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan
Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 & Sanksinya
30 Contoh Soal PPPK Pranata Trantibum dan Kisi-Kisi Materi PDF
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Indonesia Dapat Investasi USD1 M Demi Apple Berjualan iPhone 16
Flash News
Pendaftaran Sengketa Pilkada Ditutup, Tim RIDO Tak Daftar ke MK
Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali