News - Belum ada sebulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar, asap dari bara dalam sekam mulai menyentuh hidungnya. Sejumlah kader Partai Golkar melayangkan gugatan ke pengadilan untuk mendongkel keabsahan hasil Munas XI yang menyatakan Bahlil terpilih sebagai pemimpin baru Golkar.

Gugatan itu diajukan oleh tiga orang kader Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mereka adalah Muhammad Rafik, Andir Firliansyah, dan Ahmad Yani Panjaitan.

Rafik merupakan Wasekjen DPP Satkar Ulama DPP Partai Golkar sementara Andir dan Ahmad Yani merupakan anggota DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

Dihubungi reporter Tirto, Minggu (25/8/2024), Rafik bersama kedua teman separtainya menggugat hasil Munas XI Golkar karena pelaksanaan dinilai inkonstitusional. Mereka meyakini, Anggaran Dasar Partai Golkar, yang disepakati pada Munas X 2019 silam, sudah memutuskan bahwa Munas partai berlogo pohon beringin itu diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

“Artinya di situ sudah jelas anggaran dasar, anggaran rumah tangga [AD/ART] Partai Golkar dikangkangi,” kata Rafik kepada Tirto.

Gugatan mereka terdaftar di PN Jakbar dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024. Permohonan utama mereka adalah membatalkan hasil Munas XI yang membuat Bahlil terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029. Selain itu, Rafik menerangkan, mereka meminta agar Munas XI tetap dilakukan pada Desember 2024.

Dalam dokumen surat kuasa ke pengadilan tertera, Rafik cs menggugat Agus Gumiwang Kartasasmita yang saat Munas XI menjabat sebagai Plt. Ketua Umum Partai Golkar dan Lodewijk F. Paulus sebagai Sekjen DPP Golkar.

Munas XI Golkar memang dipercepat pelaksanaannya 21 Agustus lalu. Langkah ini diambil setelah Airlangga Hartarto mundur mendadak dari kursi Ketum Partai Golkar pada Sabtu, (10/8/2024) malam.

Rafik mengeklaim sudah berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar menunda pengesahan kepengurusan baru Partai Golkar sampai perkara hukum ini kelar. Rafik cs meminta pengadilan membatalkan semua produk yang dihasilkan Munas XI Partai Golkar. Selain itu, pengadilan diminta menerbitkan putusan sela atas gugatan untuk para pihak yang menyelenggarakan Munas Partai Golkar.

“Bahlil pernah menyatakan pernyataan di media sudah keluar dari Golkar 10 tahun yang lalu, tiba-tiba menjadi ketua umum tanpa berproses dengan semestinya. Itu bagi kami menyakitkan,” ucap Rafik.