News - Tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian sekaligua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengirimkan surat permintaan penghentian perkaranya (SP3) kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu dikirimkan bersamaan dengan aksi mangkir Firli dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024).
"Hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam konferensi pers di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Ian pun menjelaskan bahwa Firli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini lantaran meyakini kasus pemerasan itu tak pernah memiliki kelengkapan syarat materiil. Hal itu dibuktikan dengan aksi penyidik yang tidak menyita apapun sebagai alat bukti saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Selain itu, Ian menerangkan, Firli sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tujuh kali. Dia mengaku bahwa setiap pemanggilan selalu dipertanyakan kepentingannya, namun tidak dijawab dengan jelas maksud dari hal itu.
"Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 138, eh pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," ungkap Ian.
Menurut Ian, Firli juga akan meminta audiensi kepada Komisi III DPR RI untuk mendengarkan pertimbangan atas perkara yang seharusnya di SP3 itu. Salah satu yang akan dibawa sebagai pertimbangan adalah proses bolak-balik berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dikarenakan syarat materiil belum terpenuhi.
Ian meyakini, kasus ini harus segera dihentikan karena banyaknya kerugian yang dialami Firli Bahuri. Ia kembali menekankan Firli tidak pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumahnya seperti sangkaan dari penyidik. Kini, purnawirawan Polri itu juga menjadi terkungkung karena pencegahan.
"Beliau tidak bisa ke mana-mana karena dicekal keluar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh misalnya," tutur Ian.
Dia mengungkapkan, sejauh ini kegiatan Firli Bahuri sendiri hanya memberikan santunan anak yatim karena menjadi salah satu pembina di yayasan dekat rumah. Firli juga rutin berolahraga untuk menunjang kesehatannya.
"Dari dulu memang punya aktivitas menjadi pembina rumah yatim piatu dekat rumah beliau. Jadi aktivitas beliau seperti itu," ucap dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polda Ungkap Kasus Kedua Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan
Periksa SYL Lagi, Polisi Jamin Kasus Pemerasan Firli Jalan Terus
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri
Firli Bahuri Masih Bebas Berkeliaran, Bukti Hukum Tumpul ke Atas
Populer
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 2
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Flash News
Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Polisi: Bentrok di Ambon Dipicu Balap Liar & Mabuk, Bukan SARA
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Kluivert Beri Sinyal Jairo Riedewald Bakal Segera Gabung Timnas
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Polresta Jogja Benarkan Anggotanya jadi Terlapor Penganiayaan
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Cak Imin Nilai Tak Perlu Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya