News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Ronny langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Nengeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, Ronny diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP demi mendatangkan impor gula. Tersangka juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut hingga perusahaan bisa bebas mengeluarkan produk gula.
"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan," ungkap Kuntadi.
Ronny, kata Kuntadi, diduga telah menerima sejumlah uang. Karena uang itu, akhirnya PT SMIP bisa mengeluarkan 26 ribu ton hasil importasi.
Ronny dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP, Jumat (29/3/2024). RD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Sabtu (30/3/2024).
Menurut Ketut, RD ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Ia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri pada saat menjadi direktur di tahun 2021.
Tindakan RD melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan peraturan lain. Aksi RD pun menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
KPK: Sahbirin Noor Tak Layak Ajukan Praperadilan karena Kabur
Kejagung Periksa Zarof & 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Populer
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Salah, Narasi Andika Perkasa Mengkhianati PDIP
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini