News - Setiap tanggal 22 Desember, masyarakat Indonesia merayakan Hari Ibu sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap peran perempuan, terutama ibu. Peringatan ini memiliki tujuan yang luas, termasuk mencerminkan penghargaan terhadap perempuan dan sejarah perjuangan mereka bagi kemerdekaan Indonesia.
Hari Ibu diresmikan melalui Dekrit Presiden Sukarno pada 1959. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari digelarnya Kongres Perempuan Pertama pada 1928.
Kongres Perempuan Pertama itu dicatat dalam sejarah sebagai momen penting. ketika itu, para perempuan bersatu memperjuangkan hak-hak perempuan dan membangun kesadaran akan persatuan kaum perempuan.
Lantas apa tujuan peringatan Hari Ibu? Apa makna peringatan Hari Ibu?
Terkini Lainnya
Apa Tujuan Peringatan Hari Ibu?
Makna Peringatan Hari Ibu
1. Menghargai peran ibu
2. Mengenang perjuangan perempuan
3. Bentuk apresiasi kepada para perempuan
Makna Hari Ibu Menurut Islam
Artikel Terkait
Dalil Tentang Ibu, Perintah, & Pentingnya Memuliakan dalam Islam
8 Doa untuk Ibu dalam Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Rayakan Hari Ibu, PHR Dorong Perempuan Berkarya
60 Kata-Kata untuk Ibu Tercinta, Singkat, dan Menyentuh Hati
Populer
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Flash News
Polri: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg karena Ada Penurunan Stok ke Agen
Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMP dan SMA Depok
Dasco: DPR Bisa Usul Berhentikan Pejabat Hasil Fit & Proper Test
Menag Janji Keppres BPIH Terbit Pekan Ini
KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Alasan KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri di Kasus Hasto
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
BGN Bantah Ada Mitra Mundur dari Program MBG karena Tak Dibayar
DPR akan Undang Pihak Bersengketa di Cluster Setia Mekar Tambun
BGN Klaim Penerima Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 730 Ribu
Polda Metro Bentuk Satgas Gakkum Usut Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
BGN: Sidak Prabowo Mendadak & Minta MBG Lebih Berkualitas
Taruna Ikrar Minta Ada Pegawai KPK Berkantor di BPOM