News - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman buka suara terkait kabar permohonan Lukas Enembe untuk dijadikan tahanan kota. Boyamin menilai, sebagai tersangka sah-sah saja Lukas melakukan berbagai upaya permohonan tersebut.
"Ya namanya upaya boleh aja sih, semua orang tersangka bahkan terdakwa di pengadilan selalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tahanan rumah, tahanan kota," kata Boyamin saat dihubungi Rabu, 25 Januari 2023.
Namun demikian, Boyamin menilai bahwa KPK mestinya menolak permohonan tersebut.
"Menurut saya mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota. Tetap ditahan, dipercepat dan disidangkan," jelas Boyamin.
Pasalnya, menurut Boyamin, KPK telah menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat, hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan Lukas Enembe tidak kembali dibawa ke rumah sakit.
"Selama ini kan KPK mengatakan Pak Lukas Enembe itu sehat, bahkan kemarin ada rilis video bahkan Pak Lukas Enembe bisa jalan-jalan di dalam rumah sakit, maka kemudian dikembalikan ke Rutan Guntur dan beberapa hari ini juga tidak ada keluhan buktinya tidak dikirimkan lagi ke Rumah Sakit Angkatan Darat," terang Boyamin.
"Artinya Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat, karena apa, jika dia sakit itu pihak rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukan rutan. Artinya orang yang masuk rutan itu ya sehat secara hukum. Tapi kalau jalannya pelan-pelan kena asam urat atau apa ya wajar aja, atau karena pernah sakit jalannya pelan-pelan ya wajar saja tapi secara hukum dia sehat," sambungnya.
Menurut Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Hal itu, menurut Boyamin, dapat menjadi solusi keadilan dalam perkara ini.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah status kliennya menjadi tahanan kota. Dengan pengubahan status itu maka Enembe bisa mendapatkan perawatan dari dokter pribadinya dan keluarganya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Tim kuasa hukum akan menyiapkan penjamin bila KPK mengabulkan permohonan alih status tersebut. Saat ini Lukas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK: Piton Enumbi, Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui & Denda Rp150 Juta
Kepolisian Pertebal Pengamanan Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
Iringan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Korban Luka Capai 14 Orang
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko