News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengemukakan bahwa sertifikasi bukan syarat seorang dai bisa berkhutbah atau berceramah.
"Kalau sertifikasi ulama itu kan objeknya para ulama disertifikasi, kalau ini sifatnya pilihan mau dikasih ya, tidak juga tak apa-apa," katanya di Padang, Kamis (17/9/2020), seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi juga tidak diwajibkan bagi penceramah, mereka bisa memilih untuk mengikuti atau tidak mengikutinya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin sebelumnya menjelaskan bahwa sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya.
Sertifikasi penceramah, menurut dia, adalah program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu.
Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, ia menjelaskan, pemerintah akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama serta memberikan sertifikat kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut dia program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menag Akan Kaji Usulan Sertifikasi Pendakwah usai Kasus Miftah
Budi Gunawan: Perputaran Judol Capai Rp900 T, Libatkan TNI/Polri
Puan Sebut Megawati Restui Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo
Pemerintah Bangun 3 Pusat Data Nasional, 1 Beroperasi di 2026
Populer
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Bahlil Ungkap Peran Jusuf Kalla dalam Subsidi Gas LPG 3 Kg
Danantara Diniatkan Fokus Bisnis, RUU BUMN Malah Buat Birokratis
Flash News
Kronologi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi: Berawal Truk Oleng
DPR Bakal Panggil Bahlil Buntut Pembatasan Gas LPG 3 Kg
Kemnaker Akan Bahas Usulan WFA & THR Dipercepat ke LKS Tripartit
Ikuti Arahan Prabowo, Kemnaker Efisiensi Anggaran Capai 57%
Gus Ipul Sebut Bansos Tak Kena Efisiensi Anggaran Kemensos
PPK Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp319 M di Kasus Korupsi APD
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Bareskrim Asistensi Polda Babel Terkait Pelaporan Bambang Hero
DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Picu Publik Panic Buying
Menag Jamin Efisiensi Anggaran Rp14 T Tak Pengaruhi Haji & Umrah
2 Polisi Calo Seleksi Bintara Polda Jateng Dituntut Bui 2 Tahun
Terpidana Mati Narkoba WNA Serge Atlaoui Resmi Pulang ke Prancis
Walhi Bali Kecam PT BTID Pasang Pagar Pelampung di Serangan
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Bahlil Ungkap Peran Jusuf Kalla dalam Subsidi Gas LPG 3 Kg