News - Perbuatan paling besar dosanya dalam Islam adalah berlaku murtad, menjalankan perbuatan yang menjadikan pelakunya keluar dari Islam. Di masa kenabian, bahkan ada hukuman mati bagi orang Islam yang ketahuan sudah murtad.
Penetapan murtad atau pengafiran harus melalui pertimbangan matang dan hati-hati. Tidak semua orang berhak menyatakan orang lain kafir atau sudah murtad.
Nabi Muhammad SAW mengimbau untuk tidak menyebut orang lain murtad karena sangat sensitif dan berpotensi memecah belah umat Islam.
Hal ini tergambar dalam dalam sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasik, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan,” (H.R. Bukhari).
Konsep murtad ini adalah hal yang amat rentan, sensitif, dan berbahaya. Sebab, orang yang sudah murtad, maka hukum Islam menjadi batal atasnya. Seperti misal, pernikahannya menjadi batal, tidak ada lagi hak asuh atas anaknya, tidak ada hak dan kewajiban waris dan mewarisi, serta jika ia meninggal, maka tidak dikuburkan dengan prosesi pemakaman Islam, sebagaimana dilansir laman MUI.
Apa saja jenis-jenis murtad dalam Islam? Berikut ini penjelasannya sebagaimana dikutip dari kitab Sullamu At-Taufiq ila Mahabbatillah ala At-Tahqiq (2013) yang ditulis oleh Abdullah bin Husain bin Tohir Asy-Syafi'i.
1. Murtad Akidah (Murtad I'tiqadiyah)
Orang yang murtad secara akidah sudah keluar dari Islam karena tidak lagi meyakini konsep keimanan dalam Islam. Misalnya, ia meragukan salah satu dari enam rukun iman dalam Islam, tidak lagi percaya terhadap pahala ataupun dosa, dan lain sebagainya.
Orang yang murtad secara akidah menghalalkan perilaku yang sudah diharamkan agama, seperti zina, pencurian, perampokan, tidak salat, tidak berzakat, dan lain sebagainya.
Di masa silam, khalifah pertama Islam Abu Bakar As-Shiddiq memerangi golongan orang yang menolak membayar zakat. Bagi Abu Bakar, mereka dianggap murtad dan keluar dari Islam.
"Demi Allah, seandainya mereka enggan memberikan 'anaq-dalam riwayat lain: 'iqal- [zakat], niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan itu. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang memisahkan antara salat dan zakat ... " (H.R. Bukhari dan Muslim).
2. Murtad Perbuatan (Murtad Fi'liyah)
Orang yang keluar dari Islam karena murtad perbuatannya dilakukan dengan melanggar perintah Allah dan menyimbolkan dirinya bukan bagian dari Islam.
Sebagai misal, ia menyembah berhala, menyembah matahari, menyekutukan Allah, dan terang-terangan melakukan hal-hal yang bukan bagian dari budaya Islam.
Orang yang murtad akan melakukan tindakan di atas karena kesadarannya sendiri, bukan karena tidak tahu (kebodohan). Jika ia tidak tahu atau dalam keadaan terpaksa, maka tidak bisa dikategorikan murtad.
3. Murtad Ucapan (Murtad Qauliyah)
Orang yang murtad karena ucapannya dapat terjadi jika ia menghina nama-nama Allah (Asmaul Husna), menjelek-jelekkan Al-Quran, tergesa-gesa menuding kafir kepada sesama muslim, dan ucapan yang merendahkan keyakinan Islam.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Teks Aqidatul Awam: Lirik Arab-Latin dan Artinya
Apa Itu Nafkah Iddah dalam Islam & Bagaimana Cara Menghitungnya?
Arti Qanaah dan Contohnya dalam Islam Beserta Dalil
7 Doa Kesembuhan untuk Orang Sakit Bahasa Arab, Latin, & Artinya
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
Jadwal Opening Ceremony PON 2024 Aceh-Sumut & Daftar Cabor
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi