News - Mahkamah Agung (MA), menolak uji materiil yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, soal Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK tentang pelaksanaan sidang kode etik.
“Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," mengutip dari laman Kepaniteraan MA di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Perkara dengan nomor: 26 P/HUM/2024 tersebut, diadili oleh ketua majelis, Hakim Agung Irfan Fachruddin, dengan 2 hakim anggota, Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Cerah Bangun. Putusan tersebut, diketok pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA, pada April 2024 lalu. Menurut Ghufron, Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Ia mengklaim laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas sehingga mengajukan gugatan.
Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.
Diketahui, Ghufron diduga membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan mutasi. Dugaan tersebut, merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
Begitu sidang memasuki tahap pembacaan putusan, Dewas KPK gagal menjatuhkan putusan sidang etik. Hal ini tidak lepas dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan tersebut.
Hingga saat ini, hasil putusan sidang etik tersebut belum juga dibacakan dan Ghufron masih belum terbukti melanggar etik atas perbuatan yang diduga dilakukannya tersebut.
Perlu diketahui, Ghufron malah kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2024-2029 dan telah diumumkan lolos dalam tahap tes tulis, untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MA Dorong Ubah Aturan jika Ingin Hal Meringankan Hukuman Dihapus
Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun, MA: Bukan Intervensi
MA Janji Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar
Nasib Sritex & Upaya Penyelamatannya Usai Berstatus Pailit
Populer
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata