News - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022) dilansir dari Antara.
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap Andi.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut. Salah satunya menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, bahkan dianggap telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.
"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.
"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.
Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.
Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat dari Penjara sejak 18 Agustus 2023
KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
KY akan Menganalisis Vonis Kasasi MA terhadap Edhy Prabowo
Menyoal Logika Hakim yang Sunat Vonis Edhy Prabowo jadi 5 Tahun
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor
Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
5 Orang Jadi Tersangka Bentrok Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila
Komnas HAM Periksa 7 Saksi terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Pemerintah akan Memperketat Kualitas Makanan di Program MBG