News - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. mendapatkan hukuman lebih ringan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal itu dilakukan Mahkamah Agung (MA) usai menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan memperbaiki pidana penjara pada vonis sebelumnya.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Kasasi perkara ini dipimpin empat majelis hakim agung, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putri turut menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.
Vonis ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai Putri mengajukan banding.
Keringanan hukuman ini juga dialami suaminya, Ferdy Sambo. Hakim agung MA menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, namun memperbaiki pidana dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ferdy Sambo cs Absen, Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo dkk Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Tangerang
Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Menyoal Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo yang Sudah Terprediksi
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas