News - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) cum Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menyesalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Pidana yang hingga kini belum dibahas.

Padahal, kata Yasonna, Mahkamah Agung (MA) belakangan disorot publik lantaran sejumlah masalah yang menyelimuti lembaga tersebut.

“Kami akan berbicara tentang Rencana Undang-Undang Kamar Hukum Pidana. Tadi disinggung, saya kira ini pending matters,” kata Yasonna saat rapat bersama Menkum, Supratman Andi Agtas, di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ia meminta RUU Kamar Pidana segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Saya meminta, karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa Mahkamah Agung, peradilan kita,” tutur Yasonna.

Lalu, kata dia, ihwal hukum acara, baik perdata maupun pidana perlu menjadi perhatian pemerintah secara serius.

“Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana bisa kami pahami. Antara penegak hukum biasalah saling berebut kaplingnya,” katanya.

Menurut Yasonna, demi kepentingan rakyat, hak asasi manusia, perlindungan proses yang baik dalam penegakan hukum menjadi sangat penting. Ia memandang Supratman Andi Agtas memahami apalagi pernah memimpin Badan Legislasi (Baleg).