News - Mahmakah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Ronald divonis 5 tahun penjara setelah Mahkamah mengabulkan pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10/2024) ini dibacakan oleh Hakim Agung Soesilo selaku hakim ketua disertai dua hakim anggota, yakni Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Hakim Agung Sutarjo dengan panitera pengganti, Yustisiana.
Dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 ini, Mahkamah menilai Ronald bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Ronald divonis bebas oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Namun hakim mengakui adanya luka di bagian hati korban.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terpidana Ronal Tannur. Dia divonis bebas atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera.
Dalam memori kasasinya, telah dijelaskan secara rigit pertimbangan apa saja yang diyakini bahwa Ronald Tannur benar-benar melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera.
Terbaru, ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan oleh tim penindakan Kejaksaan Agung. Selain menangkap ketiga hakim yang menjadi majelis perkara Ronald Tannur, Kejaksaan juga menangkap 1 hakim lain dan 1 advokat dalam operasi tersebut. Kejaksaan pun memastikan penangkapan berkaitan kasus Ronald Tannur.
"Yang ditangkap empat hakim, satu lawyer. Kasusnya terkait suap mengenai Tannur. Nanti disampaikan lengkap dalam rilis ya," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Diansyah, Rabu (23/10/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
1 Hakim Belum Kembalikan Uang Suap dari Ronald Tannur
Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang