News - Sejumlah akademisi dan peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) menyampaikan pandangan hukum sekaligus rekomendasi terhadap penanganan kasus hukum yang menimpa pembela HAM, Meila Nurul Fajriah.
Herlambang P. Wiratraman, Ketua Dosen LSJ FH UGM, mendorong agar kasus hukum terhadap Meila tidak dilanjutkan. Berkenaan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda DIY yang menetapkan status tersangka bagi kuasa hukum pendamping korban tindak pidana kekerasan seksual atas nama Meila Nurul Fajriah, S.H. melalui Surat ketetapan tersangka nomor: S.Tap/51/VI/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Juni 2024.
"Pada intinya kami mendorong kasus ini tidak dilanjutkan. Sebab [pelaporan terhadap Meila] jelas akan bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan" ujarnya kepada Tirto di Polda DIY, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (2/8/2024)
Menurut Herlambang, pasal yang dikenakan kepada Meila melahirkan kontradiktif pada perkembangan hukum di Indonesia.
"[Meila] dikenakan pasal yang justru menurut hemat saya akan melahirkan kontadiktif dengan perkembangan hukum di Indonesia berkaitan dengan pencemaran nama baik," sebutnya.
"Padahal yang dilakukan Meila untuk kepentingan umum. Dia juga diakui sebagai bagian dari Lembaga Bantuan Hukum dan dilindungi UU Bantuan Hukum. Bahkan korban mencapai 30 orang," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kronologi Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug, Sungguh Bejat
Polemik Bripda Fauzan: Perkosa Mantan & Dinas Lagi usai Banding
Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
Derita Korban Sextortion di Tengah Minimnya Perlindungan Korban
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
6 Korban Tewas Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi