News - Sejumlah akademisi dan peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) menyampaikan pandangan hukum sekaligus rekomendasi terhadap penanganan kasus hukum yang menimpa pembela HAM, Meila Nurul Fajriah.

Herlambang P. Wiratraman, Ketua Dosen LSJ FH UGM, mendorong agar kasus hukum terhadap Meila tidak dilanjutkan. Berkenaan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda DIY yang menetapkan status tersangka bagi kuasa hukum pendamping korban tindak pidana kekerasan seksual atas nama Meila Nurul Fajriah, S.H. melalui Surat ketetapan tersangka nomor: S.Tap/51/VI/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Juni 2024.

"Pada intinya kami mendorong kasus ini tidak dilanjutkan. Sebab [pelaporan terhadap Meila] jelas akan bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan" ujarnya kepada Tirto di Polda DIY, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (2/8/2024)

Menurut Herlambang, pasal yang dikenakan kepada Meila melahirkan kontradiktif pada perkembangan hukum di Indonesia.

"[Meila] dikenakan pasal yang justru menurut hemat saya akan melahirkan kontadiktif dengan perkembangan hukum di Indonesia berkaitan dengan pencemaran nama baik," sebutnya.

"Padahal yang dilakukan Meila untuk kepentingan umum. Dia juga diakui sebagai bagian dari Lembaga Bantuan Hukum dan dilindungi UU Bantuan Hukum. Bahkan korban mencapai 30 orang," imbuhnya.