News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan penyusunan pedoman bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan kepolisian mengenai Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Merekomendasikan penyusunan pedoman bersama dengan Jampidum, kepolisian, dan pendamping terkait permohonan restitusi," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, saat menyampaikan rilis hasil kajian implementasi UU TPKS, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).
Sri memastikan lembaganya akan berdialog dengan BPJS, Kementerian Dalam Negeri, dan DJSN untuk membahas hak layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
Rekomendasi ini, kata Sri, hadir berdasar catatan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan UU TPKS, seperti adanya praktik perjanjian damai, kurangnya perspektif korban dari aparat penegak hukum, hingga minimnya upaya edukasi restitusi," ucapnya.
Ia mengatakan untuk memperkuat implementasi UU TPKS, LPSK mendorong pengembangan role model di internal LPSK dengan menyusun peraturan dan standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (SOP PPKS).
"Menyusun pedoman rujukan untuk petugas LPSK, yang menerima permohonan serta membangun mekanisme koordinasi lintas instansi termasuk dengan kemenPPPA sebagai Leading sektor," pungkas Sri.
Diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI dan diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu. Tujuannya, untuk menghadirkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, UU TPKS ini juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Beberapa poin penting dalam UU TPKS, di antaranya, mengesahkan segala bentuk pelecehan seksual sebagai kekerasan seksual; menghukum pelaku kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar konteks perkawinan; mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Korban TPKS yang Minta Perlindungan ke LPSK Mayoritas Anak-Anak
LPSK Terima 1.063 Permohonan Perlindungan KS Selama 2024
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
Karding Lantik Polisi Sebagai Direktur Siber untuk Lindungi PMI
Menkes Wajibkan Puskesmas Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut