News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual selama periode 2024. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menerangkan, angka tersebut mengalami kenaikan tajam dibandingkan pada 2022 yang mencapai 672 permohonan.
"Peningkatan ini, menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan, sekaligus tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi," kata Sri saat meluncurkan kajian implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam perlindungan saksi dan korban, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).
Sri menjelaskan, kenaikan angka permohonan yang signifikan tersebut terjadi setelah disahkannya UU TPKS oleh DPR RI 2022 silam.
Selain itu, Sri memaparkan sejumlah permasalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang TPKS seperti terbatasnya layanan yang sesuai kebutuhan korban, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan keberlanjutan perlindungan serta pemulihan korban.
"Kajian ini, diharapkan bermanfaat dalam mendorong strategi penguatan dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban TPKS, sehingga mendukung terlindung LPSK memperoleh pemenuhan hak dan bantuan dalam proses peradilan," ujarnya.
Sri juga melaporkan bahwa jumlah orang yang meminta perlindungan LPSK dalam kasus TPKS selama periode 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung. Ia menambahkan, jumlah terlindung tertinggi adalah korban kekerasan seksual anak sebanyak 1.673 terlindung.
"LPSK melaksanakan pemberian perlindungan kepada terlindung yang mencakup pemenuhan hak dan atau pemberian bantuan. Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis program perlindungan. Dalam kurun waktu tiga tahun 2022-2024, jumlah total program yang diakses sebanyak 4.034," pungkasnya.
Diketahui, UU TPKS disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI dan diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu. Pengesahan UU TPKS dilakukan dalam rangka menghadirkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, UU TPKS ini juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Polemik Bripda Fauzan: Perkosa Mantan & Dinas Lagi usai Banding
Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
Derita Korban Sextortion di Tengah Minimnya Perlindungan Korban
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Trump Wacanakan Relokasi Sementara Warga Jalur Gaza ke Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN
Flash News
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Program MBG Belum Merata, Prabowo: Saya Minta Maaf
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol
Dasco: Prabowo Berangkat ke India, Tak Temui Mega di Hari Ultah