News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada lima orang terkait perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Kelima orang tersebut adalah TW, OR, PW, AS dan D. Perlindungan ini merupakan pemberian perlindungan kedua di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky setelah LPSK sudah melindungi ke-7 terpidana kasus yang sama, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan, perlindungan kepada 5 saksi ditetapkan lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (10/9/2024). TW, OR, PW, dan AS diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.
“Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan E,” ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (11/9/2024) malam.
Sri menambahkan, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang PK ketujuh terpidana pembunuh Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Sri menjelaskan, kelima orang tersebut mendapat perlindungan karena memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam perkara ini, para saksi merasa ketakutan dalam memberikan keterangan. Sementara itu, kelima saksi merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri.
Sebelum memutus memberikan perlindungan, kata Sri, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Lalu, ditemukan bahwa saat proses peradilan, mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai.
“Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum Peninjauan Kembali) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” ucap Sri.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Profil Ito Sumardi yang Dituding Sebarkan Hoaks Iptu Rudiana
Polda Jabar Bantah Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek
Profil AKBP Rano Hadiyanto Kapolres Kota Cirebon 2023-Sekarang
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu
Cenderung Stagnan, Indeks Keyakinan Industri September 52,48
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta