News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan telah menerima permohonan perlindungan dari empat korban I Wayan Agus Suartama, pelaku dugaan kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat.
"Ada empat korban yang mengajukan permohonan," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, kepada wartawan di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).
Sri mengatakan bahwa empat korban tersebut didampingi oleh dua orang pendamping karena adanya tekanan psikologis.
"Kemudian, [didampingi] dua orang pendamping karena mendapatkan tekanan psikologis ya, seolah-olah kejadian itu tidak terjadi. Padahal, korban menyatakan itu terjadi," ujar Sri.
Dia mengatakan bahwa keterangan korban saat ini belum dijadikan sebagai basis utama dalam proses hukum. Oleh karena itu, Sri berharap penegak hukum bisa mengutamakan keterangan korban.
“Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meletakkan keterangan korban, pengalaman korban, itu sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.
Sri juga memastikan bahwa keterangan yang diberikan saksi dan korban telah berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya.
"Tugas penegak hukum adalah mencari pembuktiannya. Tugasnya saksi dan korban memberikan keterangan tanpa tekanan, tanpa intimidasi. Tugasnya LPSK memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban adalah berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," pungkasnya.
Diketahui, Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Mataram, NTB.
Dalam kasus ini, Agus yang merupakan seorang disabilitas dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
Derita Korban Sextortion di Tengah Minimnya Perlindungan Korban
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Korban TPKS yang Minta Perlindungan ke LPSK Mayoritas Anak-Anak
Populer
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
Prompt Engineer, Profesi Menjanjikan di Era AI
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 2
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Flash News
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Polisi: Bentrok di Ambon Dipicu Balap Liar & Mabuk, Bukan SARA
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Kluivert Beri Sinyal Jairo Riedewald Bakal Segera Gabung Timnas
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Polresta Jogja Benarkan Anggotanya jadi Terlapor Penganiayaan
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Cak Imin Nilai Tak Perlu Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya
KPK Nilai Wajar Penyidik Diperiksa soal Perintangan Penyidikan
Kemenlu RI Laporkan 4 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles
Kubu Danny-Azhar Klaim Temukan Banyak Kecurangan Pilgub Sulsel
Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Maria Lestari Lolos ke DPR