News - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor apabila jadi dilaksanakan. Meski begitu, Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui, pihaknya belum mempertimbangkan aspek program asuransi ini untuk masuk ke dalam regulasi penjaminan polis asuransi yang bakal diterbitkan untuk 2028.
“Saya belum tahun masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum dikabarkan secara resmi. Jadi, kami enggak tahu. Tapi sekiranya memang ada, siap juga (untuk menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor)” kata dia, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Purbaya menilai, jika jadi diimplementasikan, maka pengenaan asuransi wajib kendaraan bermotor akan sangat menguntungkan industri, karena akan mendapatkan dana yang berasal dari pembayaran asuransi ini. Sebaliknya, narasi ini justru akan memberatkan masyarakat, lantaran dengan adanya aturan ini masyarakat akan diwajibkan untuk menjadi pemegang polis asuransi.
“Harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi enggak tahu apakah Anda (masyarakat) marah atau enggak? Karena Anda harus bayar pajak lebih, bayar iuran lebih,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, saat ini LPS tengah menyusun aturan penjaminan polis asuransi dan akan ditargetkan rampung pada 1 Januari 2025. Penyusunan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Setelah aturan rampung, pada 2027 LPS akan melanjutkan dengan melakukan uji coba pada perusahaan asuransi.
“Kami akan menentukan syarat, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memasukkan perusahaan-perusahaan (asuransi) mana yang masuk. Tapi setelah itu kita akan lihat apakah daftar list OJK memenuhi syarat atau tidak," jelas Purbaya.
Di lain pihak, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan asuransi wajib kendaraan bermotor. Menurut dia, PP ini penting bagi OJK untuk menyusun aturan turunan dalam pengaturan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor.
“Setelah PP diterbitakan, OJK akan menyusun peraturan implementasi program asuransi wajib (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Ogi, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Kamis (1/8/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Wajib Asuransi TPL Kendaraan 2025, Cek Biaya, dan Kapan Berlaku?
Soal Asuransi TPL Kendaraan Bermotor, Jokowi: Belum Ada Rapatnya
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan
Mobil-Motor Wajib Asuransi, DPR Klaim Demi Perlindungan Pemilik
Populer
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Badan Aspirasi DPR, Ide Konyol yang Bikin Anggaran Negara Ludes
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Lippo Group Jual Beberapa Asetnya, untuk Lanjutkan Meikarta?
PT DKI Tolak Gugatan Advokat ke Rocky Gerung soal Bajingan Tolol
Cagub Malut Benny Laos Meninggal usai Insiden Kebakaran Kapal
Flash News
DPD RI Wacanakan Badan Baru untuk Serap Aspirasi Rakyat
Cagub Malut Benny Laos Meninggal usai Insiden Kebakaran Kapal
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
ShopeePay Jawab Kominfo soal Judi Online: Kami Aktif Investigasi
5 Orang Tewas dalam Kebakaran Kapal Rombongan Cagub Maluku Utara
ICW: Pengalihan Rumah Dinas DPR ke Tunjangan Sulitkan Pengawasan
Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif
Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka
Pemilih di DKI Jadikan Gagasan Paslon di Debat Referensi Memilih
PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
Hasto Wardoyo Tawarkan Program Kesehatan Jiwa bagi Remaja
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Adies Kadir: DPR Simulasi Jumlah Komisi agar Tak Terlalu Gemuk
Kepala BPJPH Paparkan Capaian Kemenag terkait Sertifikasi Halal
Wapres soal TNI Kena Serangan di Lebanon: PBB Mesti Bersikap