News - Informasi lokasi pelayanan SIM keliling di Semarang, Jogja, dan Surabaya, yang akan diselenggarakan pada Januari 2025 sudah bisa dicermati oleh masyarakat.

Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) wilayah Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Januari 2025.

SIM Keliling akan melayani penerbitan SIM khusus proses perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Sedangkan, untuk perpanjangan jenis SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling, namun langsung dilakukan di kantor Satpas SIM.

Layanan SIM Keliling di wilayah Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya akan dibuka setiap Senin-Sabtu, kecuali hari libur nasional. Sedangkan, untuk jam pelayanan SIM Keliling berbeda sesuai ketentuan Satpas masing-masing tiga wilayah tersebut.

Namun, secara umum jam pelayanan SIM Keliling dibuka mulai 07.00 hingga 12.00 WIB untuk layanan pagi, dan terdapat pula beberapa layanan malam yang dibuka mulai 16.00 hingga 21.00 WIB.

Untuk melakukan perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Apa Saja yang Dibawa Saat Perpanjang SIM Keliling?

Dokumen persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM lewat SIM keliling, meliputi:

  1. KTP asli beserta fotokopi;
  2. SIM asli beserta fotokopi;
  3. Formulir pendaftaran (disediakan di lokasi SIM Keliling).
Selain dokumen persyaratan tersebut, terdapat juga pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan saat mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi umumnya akan disediakan di lokasi SIM Keliling.

Sementara itu, untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh petugas. Adapun untuk biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni:

  1. SIM A: Rp80.000.
  2. SIM B: Rp75.000.