News - Layanan Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Malang, Sidoarjo, dan Banyumas membuka layanan SIM Keliling pada Januari 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat mencermati lokasi dan jadwalnya.

Layanan SIM Keliling dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Petugas menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi tertentu untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Biasanya, SIM Keliling menjangkau daerah-daerah yang jauh dari kantor polisi, pusat kota, atau titik lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat.

Berapa Lama Perpanjang SIM di SIM Keliling?

Perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling tidak memerlukan waktu lama. Sebelum mendatangi titik lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat hendaknya mempersiapkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti fotokopi sim, fotokopi KTP.

Kemudian, pastikan SIM yang akan diperpanjang tidak melebihi batas kadaluarsa atau maksimal dua hari sebelum masa kadaluarsa. Sesampainya di lokasi SIM Keliling, masyarakat cukup mengambil nomor antrian apabila ada antrean dan mengisi formulir pendaftaran.

Setelah itu, pengendara dapat menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan data diri pengendara. Apabila proses verifikasi telah selesai, SIM akan segera dicetak dan diberikan kepada pengendara.

Perpanjang SIM Syaratnya Apa Saja?

Pada saat memperpanjang SIM di SIM Keliling, pengendara wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut diantaranya fotokopi sim lama, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan hasil kelulusan tes psikologi.

Masyarkat yang belum belum memiliki dokumen pemeriksaan kesehatan, bisa mendapatkan langsung di mobil SIM Keliling dengan biaya mulai Rp50.000.

Selain itu, bukti pemeriksaan kesehatan juga bisa didapatkan secara online di aplikasi e-Rikkes SIM. Masyarakat juga bisa melangsungkan tes psikologi di layanan SIM Keliling dengan biaya mulai Rp60.000.