News - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi mengumumkan lokasi seleksi kompetensi PPPK Kemdikbud 2024 Tahap 1.
Peserta tes kompetensi dapat menyimak sejumlah lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbud 2024 meskipun telah memilih lokasi pada saat pendaftaran. Tempat pelaksanaan bisa jadi dapat berubah sesuai kebijakan panitia.
Seleksi kompetensi menjadi syarat mutlak yang mesti dipenuhi oleh para pelamar PPPK tahap 1. Setelah tahap seleksi yang berlangsung pada 2-19 Desember 2024, tahap selanjutnya adalah pengolahan nilai seleksi kompetensi yang dilakukan dalam rentang 7-23 Desember, diikuti pengumuman hasil kelulusan pada 24-31 Desember 2024.
Dalam pelaksanaannya, tes kompetensi akan digelar tiga sesi dalam sehari. Namun hal ini dikecualikan pada hari Jumat, yang hanya digelar dua sesi.
Tes kompetensi akan digelar dengan durasi 130 menit. Bagi peserta yang akan mengikuti tes kompetensi, wajib hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya 90 menit sebelum ujian dimulai.
Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbud Tahap 1
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh peserta sebelum menjalani tes kompetensi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Berikut merupakan tata tertib peserta saat menjalani tes kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
- Peserta hadir 90 menit sebelum ujian dimulai
- Panitia memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta 5 menit sebelum ujian dimulai
- Peserta wajib membawa KTP asli atau kartu kependudukan lainnya yang masih berlaku dan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian serta alat tulis berupa pensil kayu.
- Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan. Bagi peserta laki-laki mengenakan atasan kemeja putih, celana hitam berbahan kain dan bersepatu. Sementara peserta perempuan wajib mengenakan kemeja putih berkerah, rok atau celana hitam berbahan kain, kerudung hitam polos, dan bersepatu. Peserta tidak diperkenankan mengenakan aksesoris atau benda berharga lainnya.
- Peserta menunjukan dokumen persyaratan kepada panitia
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri
- Peserta dilarang membawa buku, jamtangan atau perhiasan, senjata tajam, makanan atau minuman.
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk CAT, dilarang merokok dan menyebarkan soal ke media apapun.
- Peserta menunggu di ruang steril.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Peserta mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan barang secara tertib, serta segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
- Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbud Tahap 1
Peserta tes dapat menyimak sejumlah lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbud 2024 meskipun telah memilih lokasi pada saat pendaftaran. Tempat pelaksanaan bisa jadi dapat berubah sesuai kebijakan panitia. setidaknya ada 37 titik lokasi tes yang berada di berbagai daerah di Indonesia.
Di bawah ini merupakan beberapa titik lokasi dalam negeri tes kompetensi PPPK Kemdikbud 2024 Tahap 1
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta
- Asrama Haji Pondok Gede (Jakarta 2)
- UPT BKN Jambi
- Hotel Horison (Bandung 3)
- Hotel MG Setos De atrium hall (Semarang 2)
- Graha Universitas Negeri Surabaya (Surabaya 3)
- Gedung Aula Politeknik Negeri Pontianak (Pontianak)
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
- Gedung Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (Palangkaraya)
- Gedung LPP RRI Samarinda (Samarinda)
- Kantor Regional VI BKN Medan
- UPT BKN Kendari
- UPT BKN Mamuju
- UPT BKN Sorong
- Universitas Musamus
- UPT BKN Batam
Tititk Lokasi Tes Kompetensi PPPK Kemdikbud 2024 Tahap 1
Terkini Lainnya
Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbud Tahap 1
Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbud Tahap 1
Artikel Terkait
Makna Tata Krama, Sopan Santun, dan Rasa Malu serta Dalilnya
Hasil Hillstate vs Red Sparks R4: Tamu Menang, Megawati 38 Poin!
Penjelasan Ending Aku Tak Membenci Hujan, Adakah Season 2?
Pertamina Jaga Suplai Energi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Ban Mobil Pensiunan TNI Tewas di Marunda Tak Lengkap saat Jalan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Flash News
Ban Mobil Pensiunan TNI Tewas di Marunda Tak Lengkap saat Jalan
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Ombudsman Ungkap Hampir 4.000 Nelayan Terdampak Pagar Laut
Bantah RUU Minerba Digagas Pemerintah, Supratman: Inisiatif DPR
KPK Geledah Rumah di Menteng terkait Kasus Harun Masiku
Prabowo akan Tindak Perusahaan Langgar Aturan Pertanahan & Hutan
Hakim MK Cecar KPU Sulsel soal Dugaan Tanda Tangan Palsu di TPS
Pelantikan Kepala Daerah Masih di Jakarta karena IKN Belum Siap
Jokowi soal Namanya Disebut di Kasus DJKA: Ikuti Proses Hukum
Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang akan Makan Waktu 15 Hari
Menteri KKP Masih Bungkam soal Pembuat Pagar Laut di Tangerang