News -

Memahami lokasi dan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) BPS CPNS 2024 serta tata tertib sangat penting bagi para peserta, terutama untuk memaksimalkan persiapan dan memastikan kelancaran pelaksanaan ujian.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis lokasi dan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 beserta tata tertib yang telah ditetapkan. Pelaksanaan tes SKD BPS CPNS 2024 berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Peserta yang lolos hasil seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang lolos hasil seleksi administrasi diberi kesempatan untuk memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Peserta yang memilih mengikuti tes SKD CPNS 2024 wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan membawa Kartu Identitas dan Kartu Peserta SKD yang dicetak melalui laman SSCASN.

Berikut merupakan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Badan Pusat Statistik 2024:

1. Peserta di titik lokasi dalam negeri diharapkan hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes sesuai sesi masing-masing.

2. Peserta diwajibkan membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak dari laman SSCASN dengan cetak berwarna dengan kualitas baik;

c. Bagi peserta titik lokasi luar negeri, wajib membawa paspor asli atau KTP atau Kartu Keluarga asli;

d. Bagi peserta titik lokasi luar negeri, wajib membawa laptop pribadi dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan;

e. Alat tulis berupa pensil kayu;

3. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan yang dipersyaratkan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD CPNS;

4. Ketentuan berpakaian:

a. Peserta di titik lokasi dalam negeri wajib mengenakan:

• Pakaian rapi sopan;

• Kemeja/atasan berwarna putih polos tanpa corak;

• Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut berwarna hitam;

• Jilbab warna putih khusus bagi yang mengenakan jilbab;

• Sepatu berwarna hitam.

b. Peserta di titik lokasi luar negeri wajib mengenakan:

• Pakaian rapi sopan;

• Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang;

• Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas, atau outer lainnya;

• Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap;

• Sepatu formal berwarna hitam.