News - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rakor ini membahas sistem katalog elektronik (e-katalog) versi 6 (V6) untuk meningkatkan pencegahan korupsi.
Ketua LKPP, Hendrar Prihadi, mengatakan pihaknya mendapat beberapa catatan dari KPK untuk mengembangkan beberapa regulasi.
"Kita menjelaskan sistem katalog terbaru kita versi 6 dan Pak Setyo Budi dan pimpinan KPK lain merespons baik, sekaligus memberikan catatan terkait beberapa regulasi yang mesti kita kembangkan," kata Hendrar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia mengatakan LKPP dan KPK juga mendiskusikan cara agar Inspektorat Kementerian bisa lebih aktif untuk melakukan pencegahan pada titik awal korupsi. Dia menjelaskan dengan adanya pihak Inspektorat yang aktif akan membantu fitur audit elektronik yang terdapat dalam sistem katalog elektronik V6 yang dapat mendeteksi empat transaksi yang biasanya berpotensi mengarah pada korupsi.
"Tapi memang kendalanya mesti melibatkan Inspektur di masing-masing kementerian lembaga, pemerintah daerah. Tadi kita diskusi gimana caranya Inspektorat bisa lebih aktif untuk bisa melakukan pencegahan di titik-titik awal," ucap Hendrar.
Hendrar mengatakan pihak KPK telah memberi catatan untuk perbaikan regulasi di LKPP untuk dikembangkan agar dalam proses pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur.
"Supaya proses pengadaan barang jasa ini cepat, tepat, prosedural, pro produk dalam negeri, pro UMKK, plus satu menghasilkan efisien untuk negara," tukas Hendrar.
Presiden Prabowo Subianto, meluncurkan katalog elektronik versi 6 (V6) secara langsung dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Peluncuran ini menandai langkah besar transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Katalog elektronik V6 yang dikembangkan oleh LKPP ini dirancang untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sistem ini memungkinkan kemudahan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
Polri Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi