News - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) akan segera dilaksanakan pada 17 Agustus 2024.

Dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI, pemerintah telah menetapkan sebuah tema, yakni “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.

Tema tersebut dipilih untuk menggambarkan semangat pembaharuan dan kemajuan yang berkelanjutan.

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-04 /M/S/TU.00.03/07/2024, pemerintah telah memberikan panduan logo dan identitas visual untuk peringatan HUT ke-79 RI.

Link Unduh Logo dan Panduan Identitas Visual HUT ke-79 RI

Adapun logo dan panduan identitas visual peringatan HUT ke-79 RI 2024 dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, yakni www.setneg.go.id.

Atau dapat juga mengunduh logo dan panduan identitas visual peringatan HUT ke-79 RI 2024 melalui link berikut ini:

Link Unduh

Selain identitas visual yang telah disediakan Kementerian Sekretariat Negara, terdapat pula gambar lambang Garuda yang bisa dijadikan tambahan untuk identitas visual peringatan HUT ke-79 RI 2024.

Gambar lambang Garuda ini dapat digunakan untuk spanduk, banner, poster, atau kebutuhan lainnya dalam memperingati HUT ke-79 RI 2024.

Adapun lambang Garuda untuk identitas visual peringatan HUT ke-79 RI 2024 tersebut dapat diunduh melalui link berikut ini:

Link Unduh Logo Garuda

Sementara itu, dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI 2024 pemerintah mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaksanakan sejumlah hal berikut:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masyarakat secara serentak dengan panduan logo dan identitas visual yang telah disediakan Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Rl 2024 ke dalam berbagai bentuk media, seperti desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

    Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.