News - Link unduh kalender pajak 2025 dapat diakses oleh wajib pajak dan digunakan untuk mencermati dan menandai tanggal penting terkait perpajakan.

Mulai tahun 2025, wajib pajak wajib membiasakan diri dengan sistem baru yakni implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Agar wajib pajak tidak terlambat dalam hal penyetoran atau pelaporan pajaknya, pemerintah memberlakukan kalender pajak. Pada kalender tersebut tertera tanggal-tanggal penting sebagai acuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kalender pajak berbentuk kalender biasa, tetapi di bagian bawah setiap bulannya ditambahkan keterangan pengingat tanggal penting, seperti batas akhir setor dan lapor PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PP 23 (0,5%), dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi, serta SPT Tahunan Badan.

Artinya, kalender pajak tersebut hadir sebagai acuan, pedoman, dan pengingat bagi setiap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban bayar dan lapor pajak agar terhindar dari sanksi pajak.