News - Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024 sudah dibuka pada Kamis (4/4/2024). Proses daftar PPG Prajabatan berlangsung secara online melalui laman PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Link daftar PPG Prajabatan 2024 adalah https://ppg.kemdikbud.go.id. Selain untuk melakukan pendaftaran, link tersebut juga memuat informasi persyaratan dan jadwal seleksi PPG Prajabatan 2024.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan untuk mencetak calon guru yang bersertifikat pendidik. Mengutip situs PPG Kemdikbud, program ini dapat diikuti oleh lulusan sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) baik jurusan kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin menjadi guru.

Peserta PPG Prajabatan nantinya akan menjalani masa perkuliahan selama dua semester atau satu tahun. Peserta yang lolos seleksi PPG tidak akan dibebankan biaya kuliah karena seluruhnya sudah ditanggung beasiswa dari penyelenggara.

Setelah menyelesaikan masa pendidikan, peserta PPG berhak memperoleh sertifikat pendidik dan diakui sebagai guru profesional. Ini sangat berguna bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Persyaratan Pendaftaran PPG Prajabatan 2024

Calon pendaftar PPG Prajabatan 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan mendaftar program pendidikan ini. Masih dikutip dari situs resmi PPG Kemdikbud, berikut persyaratan untuk mendaftar PPG Prajabatan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
  • memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  • memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;
  • berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri;
  • memiliki surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri;
  • memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang diserahkan saat lapor diri;
  • menandatangani pakta integritas; dan
  • mengikuti tahapan seleks, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.