News - Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 akan dibuka mulai 17 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran ini diprediksi akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan dan ditutup di pertengahan Februari 2025.

Melalui portal resmi LPDP Kemenkeu, diketahui bahwa pendaftaran beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 akan dibuka mulai 17 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan setelah pendaftaran. Meskipun demikian, berdasarkan peraturan tahun lalu, setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Administrasi.

Beasiswa LPDP adalah kesempatan bagi para calon mahasiswa dan profesional untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun luar negeri. Program ini menjadi salah satu program unggulan dari Kementerian Keuangan karena menawarkan dana pendidikan penuh, termasuk biaya kuliah, biaya hidup, hingga biaya perjalanan internasional.

Link Daftar LPDP 2025 dan Cara Registrasi

Belum banyak informasi yang didapat dari portal Kemenkeu untuk pendaftaran beasiswa LPDP 2025 Tahap 1. Jika tidak ada perubahan, berikut cara registrasi akun LPDP 2025:

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
  4. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.
Saat mendaftar akun, pastikan untuk menggunakan alamat email pribadi yang masih aktif. Selain email, diharapkan untuk mengisikan data berupa Nama Lengkap, NIK, Nomor KK, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Handphone (dengan menggunakan awalan kode negara, bukan “0”), serta Foto terbaru.

Benarkah Peserta LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?

Polemik mengenai penerima beasiswa LPDP di luar negeri diharapkan untuk pulang ke Indonesia dan mengabdi di dalam negeri masih menjadi topik hangat juga tahun ini. Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan jika peserta LPDP 2025 adalah seorang ASN, maka wajib baginya untuk kembali ke Indonesia.

“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” tuturnya.