News - Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 akan dibuka mulai 17 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran ini diprediksi akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan dan ditutup di pertengahan Februari 2025.
Melalui portal resmi LPDP Kemenkeu, diketahui bahwa pendaftaran beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 akan dibuka mulai 17 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan setelah pendaftaran. Meskipun demikian, berdasarkan peraturan tahun lalu, setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Administrasi.
Beasiswa LPDP adalah kesempatan bagi para calon mahasiswa dan profesional untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun luar negeri. Program ini menjadi salah satu program unggulan dari Kementerian Keuangan karena menawarkan dana pendidikan penuh, termasuk biaya kuliah, biaya hidup, hingga biaya perjalanan internasional.
Link Daftar LPDP 2025 dan Cara Registrasi
Belum banyak informasi yang didapat dari portal Kemenkeu untuk pendaftaran beasiswa LPDP 2025 Tahap 1. Jika tidak ada perubahan, berikut cara registrasi akun LPDP 2025:
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
- Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.
Benarkah Peserta LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?
Polemik mengenai penerima beasiswa LPDP di luar negeri diharapkan untuk pulang ke Indonesia dan mengabdi di dalam negeri masih menjadi topik hangat juga tahun ini. Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan jika peserta LPDP 2025 adalah seorang ASN, maka wajib baginya untuk kembali ke Indonesia.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” tuturnya.
Terkini Lainnya
Link Daftar LPDP 2025 dan Cara Registrasi
Benarkah Peserta LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?
Syarat Umum Daftar Beasiswa LPDP 2025 Reguler
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi Administrasi LPDP 2025, Apa Saja Berkasnya?
Syarat Beasiswa LPDP 2025 Putra-Putri Papua ke Luar Negeri
Menyoal Program Beasiswa Kemenkeu yang Dibatalkan Demi Efisiensi
Syarat Beasiswa Kader Ulama LPDP 2025 & Cara Daftar
Populer
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Berantas Premanisme Ormas Supaya Keran Investasi Moncer
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Coretax Galat Terus, DJP & Pengembang Harus Tanggung Jawab
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Flash News
Kemendikdasmen Tetap akan Bayar Gaji ke-13 meski Ada Efisiensi
Gaji Guru Honorer Tetap Naik meski Ada Pemangkasan Anggaran
Baleg Gelar Rapat Tertutup di Malam Hari Bahas DIM RUU Minerba
Erdogan Tinggalkan Indonesia Usai Kunjungan Kenegaraan
Festival Lentera Taiwan 2025 Dibuka, Diharapkan Genjot Wisatawan
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Pekan Ini
Turki Komitmen Ikut Serta Pembangunan IKN & Tandatangani 13 MoU
Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
DPR Ancam Rujak K/L bila Lemahkan Pelayanan Imbas Efisiensi
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Kades Kohod Catut Nama Warga untuk Memalsukan Dokumen
Budi Arie soal Dituding Tak Selaras dengan Prabowo: Jangan Diadu
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina