News - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi membuka layanan pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ di Kantor Wakil Presiden per Senin (11/11/2024) kemarin. Selain layanan pengaduan secara langsung, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp resmi ‘Lapor Mas Wapres’ di nomor 081117042207.

Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kuota aduan dalam sehari khusus warga yang ingin jalur tatap muka dibatasi hanya sebanyak 50 aduan.

Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, menyampaikan aduan dari masyarakat nantinya akan diproses selama 14 hari kerja. Pengadu nantinya bisa mengikuti perkembangan aduan disampaikan melalui situs setwapreslapor.go.id.

Gibran sendiri, kata Sapto, menginginkan aduan yang masuk dapat diproses secara cepat. Jika nantinya aduan yang masuk adalah berkaitan dengan instansi lain, ia akan langsung dikoordinasikan untuk segera diselesaikan.

"Beliau (Wapres Gibran) menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau konsen dengan aduan ini," ujar dia kepada di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Pembukaan layanan pengaduan masyarakat yang diinisiasi oleh Gibran ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak kendati niatnya adalah baik. Tak sedikit sejumlah pihak menilai langkah tersebut berlebihan dan gimik politik ketimbang solusi nyata bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.