News - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 merilis laporan kerjanya selama lima tahun. Dalam laporan tersebut, Dewas KPK mencatat 109 insan KPK, baik pegawai maupun pimpinan, kena sanksi kode etik.
"Dewas lima orang belum ada yang kena sanksi, meskipun dilaporkan ke mana-mana. Bersyukur juga kami. Pimpinan dari lima orang, tiga kena sanksi etik," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Para pegawai dan pimpinan KPK tersebut menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi ringan, sedang, dan berat. Katanya, sidang etik tersebut mulai diberlakukan pada 2020 berdasarkan Peraturan Kode Etik Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2020 yang direvisi pada 2021 karena peralihan pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN).
Pada 2023, kata Albertina, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas KPK juga memintanya mengundurkan diri karena terbukti melakukan pelanggaran lantaran bertemu dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu tengah beperkara di KPK.
Kemudian, pada 2024, Dewas KPK memberikan sanksi berat terhadap 81 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Dewas juga memberikan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, akibat penyalahgunaan wewenang.
"Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini
KPK Harus Tegas agar Tak Melulu Dituding Jadi Alat Politik
KPK Nilai Wajar Penyidik Diperiksa soal Perintangan Penyidikan
Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Maria Lestari Lolos ke DPR
Populer
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 2
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Flash News
Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Polisi: Bentrok di Ambon Dipicu Balap Liar & Mabuk, Bukan SARA
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Kluivert Beri Sinyal Jairo Riedewald Bakal Segera Gabung Timnas
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Polresta Jogja Benarkan Anggotanya jadi Terlapor Penganiayaan
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Cak Imin Nilai Tak Perlu Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya