News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas di sejumlah jalur penting selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang.
Pada momen nataru tahun ini, sekitar 110 juta orang diprediksi akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
“Saat libur nataru nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (9/12/2024).
Ahmad mengatakan bahwa pengaturan tersebut diberlakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas. Harapannya semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
Berikut jalur-jalur yang bakal menerapkan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) selama nataru di akhir tahun nanti.
1. Jalur Jakarta-Cikampek:
a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024. Masing-masing mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai pukul 12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.
2. Jalur Jakarta-Bogor-Ciawi:
a) Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.
b) arah Jakarta (KM 2 -KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
“Untuk sistem satu arah dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” imbuh Ahmad.
SKB Nataru 2024-2025 juga mengatur bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KAI Catat Penjualan Tiket Capai 3,6 Juta selama Libur Nataru
PT ASDP Catat Perjalanan Kapal Naik Hingga 8% saat Libur Nataru
Rekayasa Lalin di Sekitar Destinasi Wisata Jakarta Nanti Malam
Penumpang di Pelabuhan Merak Tak Sebanyak saat Nataru Tahun Lalu
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen