News - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menuturkan, laporan tersebut dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar kepada Tirto, Kamis (27/6/2024).
Mukti menjelaskan Ketua KY telah memberikan disposisi laporan ke Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim). Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat di register," ucap Mukti.
Mukti mengatakan, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas. Hal tersebut dilakukan karena telah menjadi perhatian publik.
"Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi," ujar Mukti.
Mukti juga menyebut, tidak menutup kemungkinan, KY akan memanggil para terlapor untuk diperiksa. Dalam hal ini,KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial.
"KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik dibalik putusan tersebut, info selanjutnya akan kami update," ucap Mukti.
Diketahui, KPK telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)
KPK melaporkan 3 orang hakim yaitu, ketua majelis, Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya melaporkan 3 hakim tersebut, karena menilai putusan sela oleh pengadilan Tipikor yang membebaskan Galzaba dapat merusak sistem peradilan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Hari Ini
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh
Kakak Gazalba Diduga Bantu Penanganan Perkara Nurdin Halid
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
Jadwal Opening Ceremony PON 2024 Aceh-Sumut & Daftar Cabor
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi