News - Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memutus bebas terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Rabu (23/10/2024).
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (23/10/2024).
Kata Mukti, hal yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut, telah mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim.
Selain itu, Mukti menyebut KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Agustus 2024 lalu.
Mukti menjelaskan, bahwa rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH, belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA.
Kata Mukti, saat itu, MA masih menunggu putusan kasasi kasus Ronald. Mukti menjelaskan, MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar etik serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti.
Selanjutnya, kata Mukti, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.
Sementara itu, MA juga mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung ini. Terkait dengan rekomendasi dari KY soal pemberhentian ini, Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan belum ada agenda dari MKH.
“Jadi, sepengatahuan saya, kok sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH ya. Belum ada,” kata Yanto kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Namun, kata Yanto, terkait dengan perkara suap dan gratifikasi oleh ketiga hakim tersebut, yang tengah ditangani oleh Kejagung, pihaknya telah mengirimkan usulan pemberhentian sementara ke Presiden terhadap tiga hakim ini.
Nantinya, usulan pemberhentian secara tidak hormat akan diusulkan ke presiden, saat perkara ini telah inkrah, dan tiga hakim tersebut telah dinyatakan bersalah dengan ketetapan berkekuatan hukum.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas terhadap Ronald. Selain mereka, ada pengacara bernama Lisa Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kemarin.
Dalam kasus ini Kejagung juga telah menyita sejumlah uang dengan total Rp20 miliar dan beberapa barang bukti lainnya, yang ditemukan dikediaman para tersangka.
Untuk ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan, tersangka Lisa, dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
Koalisi Masyarakat Desak Polisi Setop Pelaporan Bambang Hero
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko