News - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menegaskan akan memeriksa seluruh hakim agung yang memiliki kaitan dengan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Menurutnya, KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar ada delik pidana yang bisa menjerat hakim agung bilamana terbukti melakukan kriminal bersama Zarof Ricar.
"Inilah gunanya koordinasi, tentu ada wilayah-wilayah tertentu yang kewenangannya Jaksa Agung, ada juga kewenangan pada KY," kata Amzulian Rifai, di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (12/11/2024).
Ia menekankan kerja sama dengan Kejaksaan, mengingat KY tak bisa menjerat hakim agung dengan pasal pidana dan hanya sebatas pada etik.
Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Amzulian menjelaskan bahwa KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera menjatuhi sanksi pemecatan.
Menurutnya, salah satu fungsi MKH adalah koordinasi dan penyelesaian masalah atas 3 Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, ketiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu," kata dia.
Sebagai lembaga yang rutin menyuarakan kasus Ronald Tannur, Amzulian menekankan pada kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) sampai dengan saat ini tetap sangat baik, dan bahkan tidak ada halangan saat mengusulkan pembentukan Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).
“Yang umumnya itu adalah berakhir dengan pemecatan. Dan memang mesti diketahui hakim itu ada dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu lagi sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS nya masih jalan? Tapi umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhir lah karir yang bersangkutan,” katanya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jubir KY: Integritas Hakim Turun Imbas Kasus Suap Ronald Tannur
KY Dukung Langkah Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Vonis Hari Ini
KY: Iuran Hakim Pernah Digunakan untuk Pelicin Aturan Gaji Hakim
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Flash News
Kompolnas Akui Masih Ada Anggota Polri Lakukan Korupsi
PCO Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis 3.018 Siswa di Bogor
Wamen Diana Kerahkan Penanganan untuk Bencana di Sukabumi
KPAI Awasi Kasus Balita Meninggal Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin PMI Secara Aklamasi
Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari Ini
KPK Tetap Pakai HP Hasto Kristiyanto untuk Cari Harun Masiku
Kronologi Seorang Ibu di Antapani Kidul Diculik Pria Bersenjata
Jelang Piala AFF 2024, Shin Tae-yong: Myanmar Lawan yang Berat
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Cak Lontong Sindir Walk Out Tim RIDO: Kemenangan Kami Tetap Sah
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Oposisi Kuasai Damaskus, Presiden al-Assad Kabur dari Suriah
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo