News - Komisi Yudisial Republik Indonesia akan menganalisis putusan kasasi hakim Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi Edhy Prabowo. Namun, KY masih menunggu salinan putusan lengkap perkara tersebut.
"KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Tirto, Jumat (11/3/2022).
Miko memastikan KY akan tetap bekerja sesuai koridor dan kewenangannya: menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, putusan kasasi majelis hakim MA terhadap terdakwa Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan. Hukuman Edhy dikurangi 4 tahun oleh MA dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun saja. Dan kewajiban membayar denda Rp400 juta subsider pidana penjara 6 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin hakim agung Sofyan Sitompul dibantu dua hakim agung lain, yakni Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani juga mengurangi pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 3 tahun di putusan tingkat banding menjadi 2 tahun setelah pidana pokok selesai.
Dalam pertimbangan majelis hakim, MA mengurangi hukuman Edhy dengan melihat sepak terjang eks politikus Partai Gerindra itu selama menjadi menteri.
Pertimbangan hakim memberikan korting sanksi, karena hakim menilai Edhy telah bekerja dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu mengacu pada sikap Edhy yang mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen No 12/PERMEN-KP/2020.
“Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata hakim.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KY akan Periksa Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap Zarof Ricar
Jubir KY: Integritas Hakim Turun Imbas Kasus Suap Ronald Tannur
KY Dukung Langkah Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
KY: Iuran Hakim Pernah Digunakan untuk Pelicin Aturan Gaji Hakim
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat Pensiunan Jenderal TNI di Marunda
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak