News - Pihak kuasa hukum keluarga Vina mempertanyakan kepolisian yang menghapus dua buron lain usai menangkap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Dua buron itu adalah Deni dan Andi.
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan, adanya tiga buron telah menjadi keputusan dari pengadilan atas delapan terpidana lainnya. Sehingga, pihak kepolisian tidak berhak memutuskan penghapusan tersebut.
"Yang kami tidak senang, kenapa DPO hilang? Kan dasarnya DPO dari fakta persidangan. Sudah inkrah. Ada konsekuensinya ngga berarti memberikan keterangan palsu? Di muka persidangan, apakah kalau ini keterangan palsu harus kita laporkan ulang mereka?" kata Putri dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Putri menjelaskan, dalam amar putusan pengadilan jelas tertera barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk proses pencarian tiga buron yang belum ditangkap. Sehingga, penetapan tiga buron itu harus tetap dilaksanakan.
"Tentunya ini menjadi PR besar lagi, akhirnya bukan hanya kepolisian lagi, kejaksaan. Kenapa juga Kejaksaan tidak bekerja selama ini," ungkap Putri.
Di sisi lain, Putri mengaku kepolisian terlalu dini menyatakan bahwa dua buron lainnya tidak ada. Sebab, pendalaman dari penangkapan Pegi sendiri baru dilakukan kurang dari satu minggu.
"Berdasarkan keputusan kami akan tetap tegas bahwa dua DPO berdasarkan putusan itu bahawa itu ada. Harus dicari!" ujar Putri.
Penghapusan dua buron itu, kata Putri, juga akan disampaikannya kepada Komnas HAM. Dia mengaku, pihak keluarga dipanggil ke Komnas HAM hari ini pukul 13.00 WIB untuk dimintai keterangan.
Kepada pihak keluarga pun, ujar Putri, pihaknya masih berupaya mempercayai bahwa kepolisian dan kejaksaan akan mengupayakan lanjutan pencarian dua buron lain. Terlebih, hal itu akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Darurat Filisida: Dipicu Tekanan Hidup, Pemerintah Jangan Lengah
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
KKP Minta Pemprov Jabar & TRPN Urus Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Israel & Hamas Mulai 19 Januari
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi