News - Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengatakan tak tahu keberadaan kliennya. Namun dia yakin Sahbirin tak akan melarikan diri.
Menurut Soeliso, Sahbirin yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, tak akan lari keluar negeri.
"Di mana persisnya tentu tidak tahu ya, saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur, tetapi rasanya kan mereka masih dicegah, rasanya tidak akan pergi ke luar," kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, saat ini Sahbirin sedang menenangkan diri. Alasannya, kata Soesilo, tak elok jika Sahbirin masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur karena masih ada proses hukum yang harus dijalani.
"Kan ini ada proses, harus kita hormati sama-sama. Ini praperadilan yang harus kita hormati sama-sama, kalau pun Pak Gubernur melaksanakan tugas, seperti saya katakan tadi, tidak elok," ujarnya.
Dia juga mengatakan masih menjalin komunikasi dengan Sahbirin beberapa waktu lalu. Dia menjamin kliennya tidak akan kabur, apalagi pergi ke luar negeri.
"Saya beberapa hari sudah tidak komunikasi dengan Pak Gubernur, tapi rasanya ya masih ada. Komunikasi terakhir beberapa waktu yang lalu," tuturnya.
Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang gugatan praperadilan atas ditetapkannya Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK, dengan agenda jawaban dari KPK sebagai Termohon.
Dalam sidang tersebut, KPK mengungkapan Sahbirin tidak diketahui keberadaanya dan telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Sahbirin.
"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor sprinkap 06," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Terkait hal ini, KPK telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami soal keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut. Kelima orang tersebut adalah PNS pada Pemrov Kalimantan Selatan, Gusti Muhammad Insani; wiraswasta dan pramusaji kediaman Sahbirin, Ismail; pihak swasta, Hamdani; Ketua RT 01/01 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Muhammad Sukini; dan Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Flash News
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas