News - Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengatakan tak tahu keberadaan kliennya. Namun dia yakin Sahbirin tak akan melarikan diri.

Menurut Soeliso, Sahbirin yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, tak akan lari keluar negeri.

"Di mana persisnya tentu tidak tahu ya, saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur, tetapi rasanya kan mereka masih dicegah, rasanya tidak akan pergi ke luar," kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, saat ini Sahbirin sedang menenangkan diri. Alasannya, kata Soesilo, tak elok jika Sahbirin masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur karena masih ada proses hukum yang harus dijalani.

"Kan ini ada proses, harus kita hormati sama-sama. Ini praperadilan yang harus kita hormati sama-sama, kalau pun Pak Gubernur melaksanakan tugas, seperti saya katakan tadi, tidak elok," ujarnya.

Dia juga mengatakan masih menjalin komunikasi dengan Sahbirin beberapa waktu lalu. Dia menjamin kliennya tidak akan kabur, apalagi pergi ke luar negeri.

"Saya beberapa hari sudah tidak komunikasi dengan Pak Gubernur, tapi rasanya ya masih ada. Komunikasi terakhir beberapa waktu yang lalu," tuturnya.

Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang gugatan praperadilan atas ditetapkannya Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK, dengan agenda jawaban dari KPK sebagai Termohon.

Dalam sidang tersebut, KPK mengungkapan Sahbirin tidak diketahui keberadaanya dan telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Sahbirin.

"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor sprinkap 06," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Terkait hal ini, KPK telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami soal keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut. Kelima orang tersebut adalah PNS pada Pemrov Kalimantan Selatan, Gusti Muhammad Insani; wiraswasta dan pramusaji kediaman Sahbirin, Ismail; pihak swasta, Hamdani; Ketua RT 01/01 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Muhammad Sukini; dan Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus.