News - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memastikan Kantor Staf Presiden (KSP) akan mencari jalan tengah dari polemik alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Hal itu mengacu pada pro-kontra dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e yang memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya menyediakan alat kontrasepsi.
"Ya harus ada solusinya dong," kata Moeldoko di Komplek Istana, Selasa (6/8/2024).
Moeldoko berdalih bahwa permasalahan kontrasepsi kepada remaja menjadi kontroversial karena perbedaan sudut pandang di masyarakat, yakni cara pandang etika dan keagamaan dengan cara pandang kesehatan demi mencegah penyebaran penyakit kelamin. Mantan Panglima TNI ini yakin akan ada titik tengah dari perbedaan kedua pandangan tersebut.
"Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu. Tapi kan pasti ada jalan tengah," kata Irfan.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menuturkan penyediaan alat kontrasepsi dalam PP Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
“Ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan akan menunda kehamilan sampai usia aman untuk kehamilan,” kata Nadia kepada Tirto, Senin (5/8/2024).
Nadia menyatakan, aturan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi akan diatur lewat peraturan Menteri Kesehatan mendatang. Ke depan, aturan tersebut bakal mengatur lebih detail soal mekanisme pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Namun, Nadia tidak memberikan keterangan kapan Permenkes tersebut akan terbit.
“Untuk lebih jelas akan diatur melalui Permenkes termasuk pengaturan untuk monitoring dan sanksinya,” ucap Nadia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Pasal 103 Ayat 1 dan Ayat 4. Menurut Faqih, aturan tersebut tidak menjunjung budi pekerti dan norma agama.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Abdul Faqih.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pensiun dari KSP, Moeldoko akan Bisnis Mobil & Baterai Listrik
Wapres Minta Aturan Kontrasepsi Tak Hanya dari Aspek Kesehatan
Istana Jawab Isu Sewa Mobil dan Kamar Mahal demi HUT RI di IKN
Dana IKN Buram di RAPBN 2025, Moeldoko: Tak Perlu Dikhawatirkan
Populer
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
PT DKI Tolak Gugatan Advokat ke Rocky Gerung soal Bajingan Tolol
Badan Aspirasi DPR, Ide Konyol yang Bikin Anggaran Negara Ludes
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Lippo Group Jual Beberapa Asetnya, untuk Lanjutkan Meikarta?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Cagub Malut Benny Laos Meninggal usai Insiden Kebakaran Kapal
Flash News
DPD RI Wacanakan Badan Baru untuk Serap Aspirasi Rakyat
Cagub Malut Benny Laos Meninggal usai Insiden Kebakaran Kapal
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
ShopeePay Jawab Kominfo soal Judi Online: Kami Aktif Investigasi
5 Orang Tewas dalam Kebakaran Kapal Rombongan Cagub Maluku Utara
ICW: Pengalihan Rumah Dinas DPR ke Tunjangan Sulitkan Pengawasan
Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif
Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka
Pemilih di DKI Jadikan Gagasan Paslon di Debat Referensi Memilih
PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
Hasto Wardoyo Tawarkan Program Kesehatan Jiwa bagi Remaja
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Adies Kadir: DPR Simulasi Jumlah Komisi agar Tak Terlalu Gemuk
Kepala BPJPH Paparkan Capaian Kemenag terkait Sertifikasi Halal
Wapres soal TNI Kena Serangan di Lebanon: PBB Mesti Bersikap