News - TikToker Dedy Chandra atau dikenal luas dengan sebutan Om Polos Banget divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.
Om Polos Banget terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan dari PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Laporan Polisi (LP) tertanggal 4 Mei 2023 itu tercatat dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu bergulir dengan hasil sidang putusan yang menyatakan Om Polos Banget terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.
Pihak pengadilan memberikan waktu 7 hari untuk Dedy Chandra melakukan proses hukum lanjutan berupa banding. Namun, menurut kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M. Sohilait, pihaknya menghargai putusan hakim dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Untuk kedepannya, kami akan pikir-pikir dulu dengan klien mengenai banding atau tidak, kurang lebih seperti itu," ujar Victor R.M. Sohilait dikutip tayangan YouTube Metro TV Selasa (20/2/2024).
Terkini Lainnya
Kronologi Kasus Om Polos Banget
Artikel Terkait
Hujan Meteor Alpha Centaurid 2025 Tanggal Berapa & Cara Melihat
Jadwal Voli Internasional 2025: Termasuk VNL & Kejuaraan Dunia
Jadwal Amputee Football Asian Championship 2025 & Daftar Tim
Bolehkah Puasa di Bulan Ruwah? Ini Hukum & Penjelasannya
Populer
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Flash News
Gus Yahya: NU Tidak Boleh Tumbuh Jadi Identitas Politik
Polisi Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Sita Barang Capai Rp51,23 M
Dasco Kritik Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Aturannya Mendadak
7 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong Berhasil Ditangkap
Dasco: Warga Tangsel Meninggal Tak Hanya karena Antre Gas LPG
Saksi: Tiga Hakim Vonis Ronald Tannur Tak Lapor Gratifikasi
Polri: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg karena Ada Penurunan Stok ke Agen
Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMP dan SMA Depok
Dasco: DPR Bisa Usul Berhentikan Pejabat Hasil Fit & Proper Test
Menag Janji Keppres BPIH Terbit Pekan Ini
KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Alasan KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri di Kasus Hasto
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
BGN Bantah Ada Mitra Mundur dari Program MBG karena Tak Dibayar