News - TikToker Dedy Chandra atau dikenal luas dengan sebutan Om Polos Banget divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.

Om Polos Banget terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan dari PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Laporan Polisi (LP) tertanggal 4 Mei 2023 itu tercatat dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan itu bergulir dengan hasil sidang putusan yang menyatakan Om Polos Banget terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.

Pihak pengadilan memberikan waktu 7 hari untuk Dedy Chandra melakukan proses hukum lanjutan berupa banding. Namun, menurut kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M. Sohilait, pihaknya menghargai putusan hakim dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Untuk kedepannya, kami akan pikir-pikir dulu dengan klien mengenai banding atau tidak, kurang lebih seperti itu," ujar Victor R.M. Sohilait dikutip tayangan YouTube Metro TV Selasa (20/2/2024).