News - Kronologi kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa menyita perhatian publik Indonesia. Lantas, apakah landak Jawa dilindungi?
I Nyoman Sukena, laki-laki berusia 38 tahun warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai terdakwa usai kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa. Ia ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 lalu.
Ayah dari dua orang anak itu dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Akibatnya, ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sejak ditangkap pada Maret lalu, proses hukum kasus Nyoman Sukena terus bergulir. Pada Kamis (5/9/2024), ia telah mengikuti persidangan. Tim penasihat hukum Nyoman Sukena dalam persidangan tersebut sudah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan.
Persidangan kasus landak Jawa Nyoman Sukena akan berlanjut pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pasalnya, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi.
"Persidangan perkara landak Jawa tersebut saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya adalah pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Selasa (10/9/2024) dikutip Antara.
Terkini Lainnya
Kronologi Kasus Nyoman Sukena
Apakah Landak Jawa Dilindungi?
Artikel Terkait
Arti Gelar Honoris Causa, Cara Mendapatkan, & Apakah Diakui?
Kontroversi Viralnya Gus Zizan dan Kenapa Disorot Netizen?
Apa Itu Aplikasi Temu, Kenapa Dilarang Kemenkop-UKM & Kominfo?
Info Persyaratan Umum & Khusus PPPK Guru 2024 Lengkap
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Senjakala Demokrasi di Poco Leok: Jurnalis-Warga Disikat Aparat
Flash News
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor