News - Kronologi kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa menyita perhatian publik Indonesia. Lantas, apakah landak Jawa dilindungi?

I Nyoman Sukena, laki-laki berusia 38 tahun warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai terdakwa usai kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa. Ia ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 lalu.

Ayah dari dua orang anak itu dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Akibatnya, ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sejak ditangkap pada Maret lalu, proses hukum kasus Nyoman Sukena terus bergulir. Pada Kamis (5/9/2024), ia telah mengikuti persidangan. Tim penasihat hukum Nyoman Sukena dalam persidangan tersebut sudah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan.

Persidangan kasus landak Jawa Nyoman Sukena akan berlanjut pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pasalnya, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi.

"Persidangan perkara landak Jawa tersebut saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya adalah pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Selasa (10/9/2024) dikutip Antara.