News - Pemerintah dilaporkan sedang merancang peraturan terkait program pensiun tambahan. Apa saja kriteria pekerja yang bakal kena aturan potong gaji?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebutkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Namun, katanya Ogi, pekerja yang dikenakan program pensiun tambahan nantinya berdasarkan jumlah penghasilan tertentu.

"Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif," ucapnya.

Aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu dibikin dengan tujuan untuk meningkatkan replacement ratio pekerja. Artinya, rasio pendapatan pekerja saat pensiun akan dibandingkan dengan nilai gaji yang diterima ketika ia masih aktif bekerja.