News - Pemerintah berencana melegalkan daun kratom. Terlepas dari pro kontra efek samping yang dihasilkan, bagaimana hukum daun kratom menurut Islam? Halal atau justru malah haram?
Pembahasan legalitas tanaman kratom sudah dilakukan dalam rapat terbatas Presiden RI bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Juni 2024.
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menjelaskan sekarang diperlukan tata kelola kratom lantaran belum ada aturan yang mengikat.
"Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana," kata Moeldoko, seperti dilaporkan Antaranews.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bakal ada batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom sebagai obat dalam negeri.
Aturan batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tata niaga diurusi Kementerian Perdagangan.
"Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur. Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," beber Airlangga Hartarto.
Terkini Lainnya
Kratom Terbuat dari Daun Apa dan Bagaimana Efek Sampingnya?
Kratom Halal atau Haram dalam Perspektif Islam?
Artikel Terkait
Alur Medical Check Up Gratis Saat Ulang Tahun & Link Juknis PDF
Apakah CPNS dapat Gaji 13 dan 14? Simak Aturan & Penjelasannya
Apakah Prakerja 2025 Masih Ada? Cek Info Daftar Gelombang 72
KJP Plus dan KJMU Batal Cair pada Januari 2025, Ini Penyebabnya
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Flash News
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dasco Bela Prabowo soal Gaji ke-13 ASN: Tak Ada Pemotongan
Dasco soal OPM Mau Bakar Sekolah Terima MBG: Itu Pembangkangan
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol