News - Pemerintah berencana melegalkan daun kratom. Terlepas dari pro kontra efek samping yang dihasilkan, bagaimana hukum daun kratom menurut Islam? Halal atau justru malah haram?

Pembahasan legalitas tanaman kratom sudah dilakukan dalam rapat terbatas Presiden RI bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Juni 2024.

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menjelaskan sekarang diperlukan tata kelola kratom lantaran belum ada aturan yang mengikat.

"Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana," kata Moeldoko, seperti dilaporkan Antaranews.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bakal ada batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom sebagai obat dalam negeri.

Aturan batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tata niaga diurusi Kementerian Perdagangan.

"Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur. Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," beber Airlangga Hartarto.