News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak ulang surat suara bagi calon kepala daerah (Cakada) yang keikutsertaannya dicopot. Hal itu menyusul adanya cakada yang didiskualifikasi seperti di Papua Barat Daya dan Banjarbaru.

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudradjat, mengatakan cetak ulang suara hanya bisa dilakukan bila diskualifikasi pada H-30 pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.

"Sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah kurang 30 hari itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," kata Yulianto di Kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

Menurut Yulianto, diskualifikasi cakada sejatinya atas rekomendasi Bawaslu lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi. KPU kemudian melakukan proses pengkajian sebelum diputus didiskualifikasi.

Ia mengatakan keputusan tak mencetak ulang surat suara lantaran menggangu proses pendistribusian, yang berpotensi menghambat proses pemungutan suara.

"Soal logistik kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara, karena akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkadanya juga tidak tepat waktu," tutur Yulianto.

Ia berkata, foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Kendati demikian, KPU daerah akan tetap menginformasikan kepada masyarakat bila sosok masih terpampang di surat suara tersebut bukan peserta Pilkada Serentak 2024.

"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," tukas Yulianto.

Sebagai informasi, pendistribusian surat suara yang dilakukan KPU sudah hampir mencapai 100 persen.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, secara umum distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah di atas 99 persen. Namun, ada beberapa titik saja logistik masih dalam proses distribusi. Ia menjamin logistik pilkada terdistribusi 100 persen saat proses pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

"Insyaallah hari H akan beres semua," tutur Afifuddin.

Di sisi lain, Afifuddin berkata emang membutuhkan usaha yang lebih menjangkau daerah yang terjauh ihwal pendistribusian logistik. Oleh karena itu, KPU mengantisipasinya dengan mencetak surat suara lebih awal ketimbang daerah lainnya.

"Kemarin ada daerah yang katakan, lah, Papua Tengah, itu sudah 100 persen di cetak," kata Afifuddin.

Pilkada 2024 akan digelar serentak di 545 daerah. Sebanyak 1.557 pasangan calon akan berkontestasi memperebutkan kursi kepala dan wakil kepala daerah. Namun, ada 37 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal.