News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menginformasikan telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, menyebut pada Sabtu (8/6/2024) kemarin telah menerima dokumen terkait sebagai persyaratan bakal pasangan calon.

Namun demikian, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), maka KPU memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam untuk bakal calon mengunggah kekurangan dokumen.

"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon," kata Doddy dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/6/2024).

KPU Provinsi Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni 2024 dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59.

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," ucap Doddy.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi bakal calon yang maju di Pilgub Jakarta 2024.

Keabsahan dokumen meliputi surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.