News - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi, menyatakan rata-rata angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta sebesar 70 persen. Angka ini lebih rendah daripada target KPU DIY sebesar 80 persen partisipasi publik, bahkan lebih rendah dari angka partisipasi publik dalam pilkada di periode sebelumnya.
"Partisipasi, yang kami pantau rata-rata mencapai 70%. Tentu angka pasti akan disampaikan pasca penetapan atau rekap di kabupaten-kota," sebut Shidqi dalam konferensi pers di Kantor KPU DIY, pada Kamis (28/11/2024).
Shidqi menjelaskan, rata-rata partisipasi diperolehnya berdasar pemantauan sekilas saat berkunjung ke kemantren atau kapanewon (setingkat kecamatan). Namun, ia menegaskan angka tersebut belum angka rill kumulatif usai rekapitulasi selesai.
"Kabupaten-kota, hanya rerata. Belum bisa pastikan karena masih pemantauan. Kami kemarin keliling dan sampling. Kami minta laporan kecamatan, rerata 70 persen," ujarnya.
Anggota KPU DIY, Sri Surani, menambahkan partisipasi paling tinggi terjadi di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul tanpa menyebut jumlah pasti. Sementara itu, angka partisipasi Kabupaten Sleman mencapai 73 persen.
"Proses masih berjalan," imbuh Sri Surani.
Surani mengakui, capaian partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 tidak mencapai target, yaitu 80% partisipasi, bahkan lebih rendah daripada capaian partisipasi periode sebelumnya. Pilkada 2017 lalu angka partisipasi publik di Kota Yogyakarta saja mencapai 77 persen sementara daerah Kulonprogo tembus di atas 80 persen. Sementara itu, capaian partisipasi pada Pilkada 2020 mencapai 80 persen untuk Kabupaten Gunungkidul, Balntul, dan Sleman.
Sri Surani bilang, turunnya partisipasi pada Pilkada Serentak 2024 karena tingginya partisipasi pada periode sebelumnya. COVID-19, kata Sri Surani, membuat masyarakat minim mobilitas sehingga mayoritas warga di rumah dan dapat menyalurkan hak suaranya.
"[Tahun] 2024 menurun, fakta lapangan di Kota Yogyakarta tidak semua pada hari H [pemungutan suara] berada di kota [alamat sesuai KTP], jadi di hari oemingutan tidak bisa milih," ucapnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
AHY Berdalih Belum Jadi Menteri saat HGB Pagar Laut Terbit
Kemenlu Tolak Wacana Trump Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Flash News
Bukalapak Singgung Upaya Peninjauan Kembali Terkait Gugatan PKPU
Pram-Rano Lanjutkan Pembangunan Jalur Sepeda Jakarta
Pramono-Rano Rencana Terapkan Sistem 4 Hari Kerja di Jakarta
2.623 Personel Gabungan Dikerahkan Bongkar Pagar Laut Banten
WHO Minta Trump Pikir Ulang Keputusan AS Keluar dari Keanggotaan
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Kejagung Tangkap 1 Tersangka Korupsi Impor Gula & Sita 2 Mobil
KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN
KKP Sudah Periksa 2 Nelayan terkait Pagar Laut di Tangerang
AHY Berdalih Belum Jadi Menteri saat HGB Pagar Laut Terbit
DPR Nilai Wacana Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Absurd
KPK akan Klarifikasi LHKPN ke Ayah Dokter Koas Lady Aurelia
KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses