News - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menuturkan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Terkini Lainnya
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Artikel Terkait
Video Al Haris Gunakan Alat Bantu Saat Debat, Apa Benar?
Ketahui Warna Surat Suara Pilkada 2024 dan Penjelasannya
Potensi Konflik Kepentingan di Balik Wacana KPU Jadi Ad Hoc
Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Anggota KPU Gantikan Hasyim
Populer
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi: 34 Penerbangan di Bali Dibatalkan
Sengkarut Industri Susu: Produksi Lokal Tak Terserap, tapi Impor
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Ini Syarat Bagi Apple agar Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Flash News
Polri Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak sejak Mei-November 2024
Nagita Slavina Bisa Terima Endorse, tapi Raffi Harus Lapor LHKPN
Dharma soal Penyaluran Bansos: Buat Saya, Itu Adalah Penghinaan
RK: Bantuan Warga Dobel jika Gubernur 1 Koalisi dengan Presiden
Istana Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Jaksa Agung: Status Tersangka Tom Lembong Tak Bermuatan Politis
Bawaslu Telusuri Dukungan Prabowo ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi
Bareskrim Bongkar Dua Kasus Pornografi Anak dan Sesama Jenis
Tito Sebut Honorer Administrasi Banyak Titipan Pejabat & Timses
Jadi Kepala Kortastipidkor, Kekayaan Cahyono Wibowo Rp5,68 M
Polri Beberkan Tantangan Pembentukan Polda di DOB Papua
Anggota DPR Curigai Penetapan Tersangka Tom Lembong Pesanan
Polri Selidiki Peretasan Situs NTMC.info oleh Jaringan Judol
Sahbirin Noor Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalsel
Ini Identitas 1 Napi & 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba