News - Kuasa hukum KPU RI, Irfan Yudha Oktara, membantah adanya penggelembungan suara di Daerah Pilih (Dapil) Intan Jaya 1. Hal ini disampaikan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Penggelembungan suara di Intan Jaya sebelumnya didalilkan oleh pihak pemohon, yakni Partai Garuda.
“Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah merubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh Dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar,” kata Irfan saat sidang.
Ia menyebutkan, Partai Garuda dalam dalilnya mengeklaim ada penggelembungan suara PAN di tempat pemungutan suara (TPS) 1-9 di Desa Jenamba Dapil Intan Jaya 1. Menurut Irfan, dalil tersebut tidak benar.
Partai Garuda juga mendalilkan adanya penggelembungan suara Partai Gerindra di TPS 5 Desa Duru Suga di Dapil Intan Jaya 1. Menurut Irfan, dalil ini tidak benar.
“Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang pada pokoknya KPU Intan Jaya telah melakukan penggelembungan suara terhadap Gerindra di Desa Duru Siga, di TPS 5, dapat kami sampaikan perolehan suara di Gerindra sesuai tabel 2.1-6,” urai Irfan.
Ia turut menyebutkan, KPU RI membantah dalil Partai Garuda terkait penggelembungan suara kepada Partai Golkar di Dapil Intan Jaya 1.
“Dapat kami sampaikan pada poin 23 dan sandingan perolehan suara, Partai Golkar memperoleh suara 293 [suara]," ungkap Irfan.
Hakim MK, Arief Hidayat, kemudian bertanya posisi perolehan suara Partai Gerindra serta Partai Golkar di Dapil Intan Jaya 1.
"[Partai Gerindra] peringkat enam, Majelis," jawab Irfan.
"[Partai Golkar] urutan nomor 10," imbuh dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
Feri Amsari Bicara Kerusakan Demokrasi Kepemiluan di Era Jokowi
PDIP Dorong Rekayasa Koalisi usai Presidential Threshold Dihapus
Respons Parpol Setelah MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Flash News
PB IDI Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PPDS
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Khofifah Nilai MBG dapat Menguatkan Kecerdasan dan Iman Anak
Agustiani Tio Surati Ketua KPK Minta Izin Berobat Kanker di Cina
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Jawaban TVRI & RRI soal Isu PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Akui Beri Perintah Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Mengaku Grogi Beri Taklimat di Hadapan Muslimat NU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Zarof Ricar Terima Uang Rp6 M untuk Tangani Kasasi Ronald Tannur
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental