News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 231 dari total 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara di luar jadwal Pilkada Serentak 2024 berstatus pemungutan suara susulan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melaporkan setidaknya ada 231 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan (PSS). Selain PSS, Affifuddin menambahkan, ada 46 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di Pilkada Serentak 2024.
"Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS," kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Affifudin mengatakan, informasi tersebut berdasarkan data yang dihimpun KPU per Jumat (29/11/2024) pukul 10.00 WIB. Ia tidak memungkiri, data tersebut masih berpeluang bertambah seiring rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kejadian yang terjadi di daerah.
Afifuddin kemudian menjelaskan alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam yang terjadi di 119 TPS. Kedua, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:
A. PSU
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)
5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)
6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)
7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)
8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)
9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)
10. Kalimantan Utara: Malinau (1)
11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)
13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)
14. Papua: Kepulauan Yapen (1)
15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)
16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)
17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)
19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)
20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)
B. PSS
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
C. PSL
1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
2. Maluku: Maluku Tengah (1)
3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Hakim MK Cecar KPU Sulsel soal Dugaan Tanda Tangan Palsu di TPS
Pelantikan Kepala Daerah Masih di Jakarta karena IKN Belum Siap
Kepala Daerah yang Tak Ajukan Sengketa di MK Dilantik 6 Februari
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
KPPU Denda Google Rp202,5 M Akibat Lakukan Praktik Monopoli
Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
Karding Lantik Polisi Sebagai Direktur Siber untuk Lindungi PMI
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut