News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, selaku tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik bersama dengan para direktur dan pimpinan KPK telah menolak permohonan penundaan penyidikan Hasto selama proses praperadilan berlangsung.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, proses penyidikan dan proses praperadilan yang telah diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1/2025) tersebut merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penyidikan tetap berlangsung meski praperadilan berjalan.
"Tidak berarti kalau proses praperadilan berjalan maka penyidikannya berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
Tessa juga menyebut, KPK bisa melakukan penggeledahan, memanggil, bahkan menahan Hasto, selama proses praperadilan berjalan.
Tessa menambahkan, tim Biro Hukum KPK, siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Hasto dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 sekaligus kasus upaya merintangi penyidikan.
Diketahui, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zein, menuturkan, Hasto membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan saat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu, karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," kata Patra kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Patra mengatakan, surat tersebut diberikan pada pimpinan KPK, sekaligus Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku ini.
"Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari, itu surat pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Polisi Bantah Pakai Senpi saat Pengamanan Demo MBG di Jayawijaya
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu